PEMBERITAHUAN
TENTANG
PENGGUNAAN
DANA BOS MADRASAH DAN BOP RAUDLATUL ATHFAL
Diberitahukan dengan
hormat Berdasarkan:
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI No. 1801 Tahun 2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal Perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020;
2. Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian
Agama Kantor Wilayah Prov. Jawa Barat Nomor : B-2814/Kw.10/II.4/PP.02.3/04/2020
Tanggal 09 April 2020 Perihal Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya
pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Selanjutnya
kami sampaikan Hal-hal sebagai berikut :
1. Madrasah
dan Raudlatul Athfal di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut untuk
pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19
agar mengacu pada aturan tersebut di atas;
2. Dalam hal
Madrasah dan Raudlautul Athfal telah mengalokasikan dana BOS Madrasah dan BOPRA
pada RKAM dan RKARA Tahap 1 Tahun 2020, agar melakukan Revisi RKAM/RKARA (RKAM/RKARA Perubahan) dari Bulan April s.d Juni 2020;
3. Informasi
bisa menghubungi Ibu Vera Permata Yohany
Silahkan Download:
Demikian kami sampaikan, atas perhatian
dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
Ttd
H. INDRA KARMAWAN