Rabu, 29 April 2020

PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19


PEMBERITAHUAN
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BOS MADRASAH DAN BOP RAUDLATUL ATHFAL
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Diberitahukan dengan hormat Berdasarkan:

1.    Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. 1801 Tahun 2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020;

2.  Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah Prov. Jawa Barat Nomor : B-2814/Kw.10/II.4/PP.02.3/04/2020 Tanggal 09 April 2020 Perihal Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Selanjutnya kami sampaikan Hal-hal sebagai berikut :

1. Madrasah dan Raudlatul Athfal di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut untuk pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 agar mengacu pada aturan tersebut di atas;

2.  Dalam hal Madrasah dan Raudlautul Athfal telah mengalokasikan dana BOS Madrasah dan BOPRA pada RKAM dan RKARA Tahap 1 Tahun 2020, agar melakukan Revisi RKAM/RKARA (RKAM/RKARA Perubahan) dari Bulan April s.d Juni 2020;

3.     Informasi bisa menghubungi Ibu Vera Permata Yohany

Silahkan Download:

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


 Garut,      April 2020

 An. Kepala
       Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
                  Ttd
    H. INDRA KARMAWAN

Senin, 20 April 2020

REVISI CALON PENERIMA INSENTIF TAHUN 2020

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan Revisi Lampiran Calon Penerima Insentif Tahun 2020.  Bagi nama-nama guru yang tidak tercantum dalam lampiran sebelumnya dan tercantum di Revisi supaya segera mengirimkan pemberkasan online sebagaimana diminta di pengumuman sebelumnya ke alamat e-mail asepsamsudin0101@gmail.com paling lambat tanggal 24 April 2020.

Silahkan download : 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD


SEKSI PENMAD GARUT

Sabtu, 18 April 2020

PENANDATANGANAN SPTJM PIP

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, mengantisipasi kerumunan orang di tengah merebaknya wabah Covid-19, maka dengan ini kami sampaikan terkait teknis Penandatanganan SPTJM PIP untuk Pencairan secara kolektif. 

Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh Lembaga Madrasah yang hendak menandatangankan SPTJM PIP supaya dikoordinir saja dengan menunjuk perwakilan dari Kecamatan masing-masing (dikolektif perkecamatan). Jadi yang datang ke Kantor cukup diwakili oleh Koordinator Kecamatan.

Untuk Jadwal Penandatanganan bisa dimulai pada tanggal 20 s.d 24 April 2020 di Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD

SEKSI PENMAD KAB. GARUT

Rabu, 15 April 2020

KEBIJAKAN PENCAIRAN PIP TAHUN 2018 DAN 2019 DARI BNI DAN BRI PUSAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Divisi JAL Nomor JAL/4.1.3/0902 tanggal 27 Maret 2020 terkait pencairan PIP KEMENAG & KEMENDIKBUD secara Kolektif dengan Kondisi Khusus (Wabah Covid-19)

Untuk pencairan PIP Kemenag dan Kemendikbud bisa dilakukan secara Kolektif dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Melampirkan Surat kuasa yg di buat per siswa (tidak dibuat global) dan dilakukan dokumentasi berupa foto per siswa ketika siswa menandatangani surat kuasanya

2. Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg isinya komitmen untuk melakukan penyerahan uang kepada siswa sejumlah uang yang diterima dari Bank kepada siswanya setelah  pencairan  dilakukan, dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan Hukum maupun Komplain, Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh dan membebaskan/tidak melibatkan BNI secara Hukum

3. Aturan yang berlaku saat ini terkait pencairan PIP Secara Kolektif Cfm Ketentuan dan Juklak 

4. Setelah pencairan dilakukan pihak sekolah wajib melampirkan bukti Dokumentasi penyerahan uang kepada siswa (dokumentasi per siswa berupa foto disertai dengan keterangan  nama siswanya)

Syarat BNI :

a. Surat Keterangan Kepala Sekolah Mengenai siswa penerima PIP dgn mencantumkan SK pencairan PIP Tahap berapanya

b. SPTJM 

c. Surat Kuasa Perorangan persiswa

d. SK Kepala Sekolah

e. KTP Kepala Sekolah

f. Izin Operasional Sekolah

Silahkan download :
1. Aturan Kolektif BRI;
2. Aturan Kolektif BNI;
3. Surat Pernyataan;
4. Format Surat Kuasa;
5. Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan;
6. Format SPTJM.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin, 13 April 2020

PERCEPATAN PENCAIRAN PIP 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan  dengan  hormat, bahwa  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah   menerbitkan Surat Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-767/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2019.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan laporan dari Bank Penyalur bantuan sosial  Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2019 per 31 Maret 2020, masih terdapat sejumlah siswa yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2. Rekapitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2019 berikut data by name by address (BNBA) jenjang MI, MTs dan MA yang belum melakukan pencairan dana.  
3. Semua madrasah yang belum mencairkan agar segera berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI dan BNI) untuk melakukan percepatan pencairan PIP Tahun 2019, serta mengidentifikasi siswa penerima PIP Tahun 2019 yang tidak mencairkan dananya (Format terlampir) dan melaporkan hasil identifikasi tersebut (Format excel) ke Seksi Penmad Kab. Garut melalui WA ke Bapak Asep Samsudin paling lambat tanggal 20 Mei 2020. 
4. Wajib Kolektif dengan cara Kepala Madrasah konfirmasi dan memberikan dokumen serta alamat email kepada pihak Bank, membuat perjanjian kapan tanggal untuk aktivasi rekening dan tanggal pencairan, hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung.

Silahkan Download :

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
              
Wassalamu’alaikum Wr-Wb 


TTD

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH