Assalamualaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang Sebaran Kuota PIP Tahap 2 Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri maupun Swasta (MI, MTs dan MA) supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Madrasah segera mengusulkan calon penerima PIP melalui jalur FUM berbasis data EMIS 2019;
2. Data usulan calon penerima memenuhi kriteria:
a. Siswa yang berstatus yatim piatu, anak ABK yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;
b. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Lurah.
3. Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 tahun 2019;
4. Siswa yang sudah menerima bantuan PIP tidak boleh diusulkan kembali;
5. Jumlah siswa yang diusulkan oleh madrasah harus sesuai dengan jumlah kuota terlampir;
6. Apabila madrasah sudah terlanjur mengusulkan melebihi dari jumlah kuota, maka madrasah tersebut supaya memprioritaskan siswa mana yang paling berhak, kemudian membatalkan yang kelebihannya. Contoh : Madrasah A sudah mengusulkan 30 siswa ternyata mendapat kuota 25, maka madrasah tsb memilih siswa yang paling berhak sebanyak 25 orang dan sisanya 5 orang dibatalkan.
7. Apabila madrasah tetap saja mengusulkan jumlah siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka Kemenag Kabupaten akan membatalkannya secara random.
8. Kemenag Kabupaten akan memonitor pengajuan dari madrasah dan melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diusulkan oleh madrasah;
9. Data usulan calon penerima harus sudah diusulkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2019;
Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.