Kepada
Yth. Kepala Madrasah (MI dan MTs) dan Raudhatul Athfal (RA)
di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Assalaamu'alaikum wr.wb.,
Dengan ini kami beritahukan bahwa pengesahan dan penerbitan SK Kurikulum Madrasah dan RA Tahun Pelajaran 2019/2020 sudah dapat diajukan ke bagian Kurikulum seksi Pend. Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Garut mulai hari Kamis, 1 Agustus 2019. Dengan ketentuan sbb:
1. Membawa Dokumen yang mengacu pada Panduan Tahun 2018 dari Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dan sudah diperiksa serta divalidasi oleh pengawas bina.
2. Lembar pengesahan sebelum ditandatangani oleh Pa Kasi Penmad, harus sudah komplit ditandatangani oleh unsur terkait.
3. Lembar validasi terdiri dari:
a. Lembar validasi dari pengawas bina
b. Lembar validasi format Kanwil tahun lalu (2018) yang ada tanda tangan kepala madrasah/RA, JFU Kurikulum, dan Pa Kasi Penmad Kemenag Grt.
Mengingat Dokumen Kurikulum tersebut merupakan salah satu bukti keaktifan madrasah / RA, maka dengan ini kami mewajibkan agar seluruh Madrasah dan RA di Kabupaten Garut untuk dapat mengajukan dokumen tersebut.
Demikian. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Yth. Kepala Madrasah (MI dan MTs) dan Raudhatul Athfal (RA)
di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Assalaamu'alaikum wr.wb.,
Dengan ini kami beritahukan bahwa pengesahan dan penerbitan SK Kurikulum Madrasah dan RA Tahun Pelajaran 2019/2020 sudah dapat diajukan ke bagian Kurikulum seksi Pend. Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Garut mulai hari Kamis, 1 Agustus 2019. Dengan ketentuan sbb:
1. Membawa Dokumen yang mengacu pada Panduan Tahun 2018 dari Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dan sudah diperiksa serta divalidasi oleh pengawas bina.
2. Lembar pengesahan sebelum ditandatangani oleh Pa Kasi Penmad, harus sudah komplit ditandatangani oleh unsur terkait.
3. Lembar validasi terdiri dari:
a. Lembar validasi dari pengawas bina
b. Lembar validasi format Kanwil tahun lalu (2018) yang ada tanda tangan kepala madrasah/RA, JFU Kurikulum, dan Pa Kasi Penmad Kemenag Grt.
Mengingat Dokumen Kurikulum tersebut merupakan salah satu bukti keaktifan madrasah / RA, maka dengan ini kami mewajibkan agar seluruh Madrasah dan RA di Kabupaten Garut untuk dapat mengajukan dokumen tersebut.
Demikian. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.