Kepada Yth.
Seluruh Guru RA / Madrasah yang belum
sertifikasi
dilingkungan Kantor Kemenag Kab.
Garut
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini
kami sampaikan kepada seluruh Guru RA / Madrasah yang belum sertifikasi dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, agar segera melakukan pemberkasan untuk
pendataan calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 melalui
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Tahun 2015, dengan ketentuan
sebagai berikut:
A. Ketentuan
1.
Berstatus sebagai guru tetap, dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) dari Kementerian Agama (bagi PNS). Bagi Guru Bukan PNS yang
mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan (Yayasan / Organisasi), dan bagi Guru Bukan PNS yang
mengajar pada Madrasah Negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) dan telah verval sebelum tanggal 01 Mei 2015;
3.
Aktif mengajar di RA/Madrasah, Negeri maupun swasta,
yang menjadi satuan administrasi pangkal (Satminkal; atau tempat tugas
induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap
muka per pekan.
4.
Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada
tanggal 31 Desember 2015;
5.
Memiliki kualifikasi akademik (S.1) atau Diploma Empat
(D-IV);
6.
Guru RA/Madrasah yang belum memiliki Ijazah S.1, tidak dapat
mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
a.
Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015
dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru, atau
b.
Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a
7.
Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan / keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun
mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
8.
Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau Bukan PNS)
minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara
akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai
sekarang secara terus menerus;
B. Persyaratan
yang harus dilampirkan
2.
Print Out NUPTK Terbaru;
3.
Photocopy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir;
4.
Photocopy Ijazah S.1 lengkap dengan Akta IV & Transkrip Nilai, yang telah dilgelalisir;
5.
Photocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap pertama sampai
dengan terakhir yang telah dilegalisir (Setiap
Tahun);
6.
Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran
2014-2015 yang dilegalisir, lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal
mengajar;
7.
Photocopy SK Inpasing (bagi yang sudah memiliki);
C. Teknis
Pemberkasan
1.
Semua persyaratan di atas dibuat 1 rangkap, dimasukkan
kedalam map snel hekter:
a.
Guru Non PNS RA = Warna Pink
b.
Guru Non PNS MI = Warna Kuning
c.
Guru Non PNS MTs =
Warna Biru
d.
Guru Non PNS MA = Warna Merah
e.
Guru PNS
RA/Madrasah = Warna Hijau
2.
Persyaratan tersebut disampaikan oleh Kepala
RA/Madrasah masing-masing, paling lambat kami terima hari Jum’at tanggal 15 Mei
2015 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Garut.
Demikian, agar mendapat perhatian sebagaimana
mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.