Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan kepada seluruh Guru Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut yang telah menerima SK Inpassing, namun terdapat kesalahan / kekeliruan dalam SK nya, harap SEGERA menyerahkan photocopy SK tersebut disertai dengan data pendukung untuk bahan koreksinya, ke Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut, paling lambat HARI SENIN TANGGAL 27 MEI 2013.
Demikian, informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan kepada seluruh Guru Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut yang telah menerima SK Inpassing, namun terdapat kesalahan / kekeliruan dalam SK nya, harap SEGERA menyerahkan photocopy SK tersebut disertai dengan data pendukung untuk bahan koreksinya, ke Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut, paling lambat HARI SENIN TANGGAL 27 MEI 2013.
Demikian, informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
= Seksi Pendidikan Madrasah =