Senin, 02 November 2020

PEMBERKASAN TUKIN, SERTIFIKASI DAN INSENTIF 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Disampaikan dengan hormat, berikut kami Informasikan terkait pemberkasan atau pengumpulan data untuk pembayaran Tukin, Sertifikasi dan Insentif Tahun 2020. Sehubungan hal tersebut mohon bapak/ibu memperhatikan beberapa point di File Pengumuman berikut :

Silahkan download 

1. Pengumuman Tukin dan Sertifikasi;

2. Pengumuman Insentif;

3. Pembagian Wilayah.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb

TTD

Seksi Penmad Garut

Rabu, 21 Oktober 2020

PIP TAHAP III JENJANG MI DAN MA TAHUN 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb

Dipermaklumkan dengan hormat kepada seluruh kepala MI dan MA baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut, berikut kami sampaikan beberapa point terkait Pencairan PIP tahap III Tahun 2020. 

Silahkan download :

1. SK Penetapan MI;

2. SK Penetapan MA;

3. Lampiran MI;

4. Lampiran MA.

Sehubungan hal tersebut, kami harapkan bapak/ibu segera berkoordinasi dengan Bank sesuai yang telah ditetapkan. Untuk MI ke Bank BRI dan untuk MA ke Bank BNI. *(untuk SK Penetapan MTs belum terbit-nanti menyusul).

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD


SEKSI PENMAD GARUT

Senin, 05 Oktober 2020

PERSIAPAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN KUOTA DATA INTERNET DAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini kami lampirkan Surat Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai, (Terlampir), agar menjadi pedoman  sebagimana mestinya, dan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1.    Data yang diinput pada SIMPATIKA harus sudah benar,

2.    Pengajuan perubahan data bantuan ( S42 ) dikirim via WA terlebih dahulu antara lain lembaga RA kepada Bapak Iwan Ridwan, Lembaga MI Kepada Ibu Anyi Hasanah, Lembaga MTs dan MA Kepada Bapak H. Achmad Hisyam.

3.    Absen SIMPATIKA ( S35 ) dan SKAKPT (S36d) Bulan September 2020 dikirim dalam bentuk Pdf dengan Status PNS kepada Bapak Iwan Ridwan via WA, Status Reguler Kepada Ibu Anyi Hasanah via Email:  anye97bandung@gmail.com dan Status Inpassing Kepada Bapak H. Achmad Hisyam via Email: ahisyam376@gmail.com.

4.    Batas   pengiriman  Mulai   Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 s.d. Sabtu   tanggal 10 Oktober 2020.

 

Demikian surat pemberitahuan  ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. 

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


TTD 

SEKSI PENMAD GARUT

Kamis, 24 September 2020

PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan usulan PIP berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.   Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan sebelum diajukan PIP nya harus tuntas dulu upload template detail siswa di menu Template, Cut Off pengambilan data dari EMIS ke Verval PIP sampai 30 September 2020;

B.   Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;

C.    Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP sudah bisa dimulai dari sekarang sampai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 14 Oktober 2020 yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;

Usulan madrasah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria siswa yang diajukan ke Verval PIP adalah :

1.   Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah;

2.   Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah;

3.   Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP (Isikan Nomor KIP/KKS/PKH) dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;

4.   Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Catatan :

Ketentuan File yang diupload adalah :

1. Ukuran File maksimum 200 Kb

2. Nama File tidak mengandung spasi

Yang kemarin sudah upload cek lagi file nya

Karena kalau file tidak muncul tidak bisa diverval

 

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’ alaikum Wr. Wb.

TTD

 

Seksi Pendidikan Madrasah Garut

Selasa, 15 September 2020

DATA MATI PIP TAHUN 2019

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami kirimkan data PIP Tahun 2019 yang belum dicairkan menurut data Kemenag Kanwil Provisi Jawa Barat. Sehubungan hal tersebut mohon kepada seluruh madrasah Negeri maupun Swasta sebagaimana terlampir untuk memverifikasi data tersebut dengan mengisi kolom Keterangan sesuai dengan keadaan real di madrasah, misalnya tidak dicairkan karena sudah pindah, lulus, meninggal dunia, sulit ditelusuri dan lain-lain. 

Lampiran Data Mati PIP 2019 dikirimkan dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 22 September 2020 berikut Surat Pernyataannya. Untuk soft copy file excel bisa dikirim via WA ke bapak Asep Samsudin. 

File yang dikirim wajib diberi nama NSM Nama Madrasah dan Kecamatan.

Silahkan download :

- Surat Pernyataan

- Rekap Data Mati PIP 2019

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

TTD

SEKSI PENMAD GARUT

Jumat, 11 September 2020

PEMBERITAHUAN TERKAIT PEMBERKASAN INSENTIF

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Disampaikan kepada seluruh Guru Non PNS yang sedang mempersiapkan pemberkasan Insentif periode Mei s.d Agustus tahun 2020. Bahwa telah banyak PTK yang mengeluhkan persyaratan S39b yang belum diterima atau tidak terbit. Sehubungan hal tersebut kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut : 

1. Lampiran SK di blog Penmad adalah SK Manual yang terbit di bulan April 2020, dan selanjutnya ada kebijakan baru bahwa ke depan akan terbit SK secara Digital melalui SIMPATIKA karenanya dilakukan Verval Ulang di bulan Juni;

2. Dengan adanya Verval ulang dan ketentuan baru minimal 6 jam mengajar di satminkal maka menurut SIMPATIKA tidak setiap Guru yang masuk SK manual layak mendapatkan S39a otomatis tidak akan ada S39b;

3. Untuk pembayaran periode Mei sampai Agustus masih menggunakan SK manual, jadi guru yang belum ada S39b itu ada beberapa kemungkinan. Tidak mengirimkan Verval Ulang, Belum layak  atau bisa jadi belum diverval. Karena itu mengingat keterbatasan waktu maka bagi semua guru Non PNS yang terkendala dengan S39b untuk sementara pemberkasan saja dengan persyaratan yang ada dulu.

4. Untuk SK secara digital akan dipakai mulai tahun depan dengan ketentuan bahwa penerima Tunjangan Insentif GBPNS akan ditentukan kelayakannya oleh SIMPATIKA. Hal itu berkaitan dengan Verval Ulang yang bapak ibu laksanakan dari mulai bulan Juni kemarin.

5. Dengan keluarnya Pemberitahuan ini diharapkan semua bisa memaklumi dan tidak lagi mempermasalahkan dengan belum adanya S39b. Untuk sementara pemberkasan saja yang ada dulu.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


SEKSI PENMAD GARUT

Kamis, 10 September 2020

PEMBERKASAN INSENTIF PERIODE MEI SAMPAI AGUSTUS 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan kepada seluruh Guru Non PNS di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut baik di Madrasah Negeri maupun Swasta yang tercantum dalam Lampiran SK Penerima Bantuan Tunjangan Insentif GBPNS tahun 2020 untuk segera melakukan Pemberkasan periode pembayaran bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2020. 

Sehubungan hal tersebut, mohon diperhatikan hal-hal berikut :

1. Pemberkasan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 14 s.d 18 September 2020;

2. Penyerahan berkas MI, MTs dan MA diserahkan wajib melalui KKM Negeri dan berkas RA wajib diserahkan melalui KKRA;

3. Melengkapi persyaratan berupa S35 bulan Mei sampai Agustus, S39b, dan S25a yang telah ditandatangani oleh Guru dan Kepala RA/Madrasah dibuat rangkap 2;

4. Seluruh persyaratan dimasukan ke map snel dikolektif per RA/Madrasah (berkas masing-masing guru di RA/Madrasah rangkap 2 dimasukan dalam map) jadi per RA/Madrasah menyerahkan 2 map - asli dan copy nya;

5. Map RA warna Pink, MI warna Hijau, MTs warna Biru dan MA warna Kuning;

6. Cantumkan nomor urut lampiran SK dan NSM di ujung kanan atas map;

7. Berkas diserahkan oleh KKM dan KKRA secara kolektif ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 18 September 2020 dan informasi terkait Pemberkasan Insentif bisa menghubungi Bapak Asep Samsudin;

8. Silahkan download :

Lampiran SK Insentif Tahun 2020

S39b RA

S39b MI

S39b MTs

S39b MA


Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

TTD

Seksi Pendidikan Madrasah

Selasa, 01 September 2020

 

PENGUMUMAN

PEMBATALAN PENYERAHAN BERKAS TAHUN 2020 

 

Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokatuh

 

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan hasil rapat Kepala Seksi Madrasah dan Kepala Bidang terkait pemberkasan untuk Bulan Juli dan Agustus 2020 cukup dengan By Sistem saja dengan alasan wabah COVID-19 belum mereda.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian.

 

 

 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

          Ttd

 

Kepala Seksi Penmad