Assalamu’alaikum Wr. Wb
Disampaikan dengan hormat sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2020, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2020 Bagi Madrasah yang terbukti melakukan penyimpangan dan/atau tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS maka untuk pencairan berikutnya ditunda. Untuk itu kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Silahkan download : Surat Tindak Lanjut Monev BOS Tahap 2
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
TTD
Seksi Penmad Garut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar