Kamis, 21 Januari 2021

PEMBERITAHUN PEMBATASAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti surat Bupati Garut Nomor 4431/148/Kesra, tanggal 18 Januari 2021, perihal sebagaimana pokok surat, dan sesuai ketentuan  pasal 6 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19. 

Sehubungan hal tersebut, silahkan download : 

Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian serta bantuan Saudara kami haturkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


TTD


Seksi Penmad Garut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar