Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti
surat Bupati Garut Nomor 4431/148/Kesra, tanggal 18 Januari 2021, perihal
sebagaimana pokok surat, dan sesuai ketentuan
pasal 6 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Sehubungan hal tersebut, silahkan download :
Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatian serta bantuan Saudara kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
TTD
Seksi Penmad Garut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar