Assalamu’alaikum Wr. Wb.
TTD
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Disampaikan dengan hormat, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-767/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2019.
Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan laporan dari Bank Penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2019 per 31 Maret 2020, masih terdapat sejumlah siswa yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2. Rekapitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2019 berikut data by name by address (BNBA) jenjang MI, MTs dan MA yang belum melakukan pencairan dana.
3. Semua madrasah yang belum mencairkan agar segera berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI dan BNI) untuk melakukan percepatan pencairan PIP Tahun 2019, serta mengidentifikasi siswa penerima PIP Tahun 2019 yang tidak mencairkan dananya (Format terlampir) dan melaporkan hasil identifikasi tersebut (Format excel) ke Seksi Penmad Kab. Garut melalui WA ke Bapak Asep Samsudin paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
4. Wajib Kolektif dengan cara Kepala Madrasah konfirmasi dan memberikan dokumen serta
alamat email kepada pihak Bank, membuat perjanjian kapan tanggal untuk aktivasi
rekening dan tanggal pencairan, hal ini dilakukan untuk menghindari kontak
langsung.
Silahkan Download :
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr-Wb
TTD
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
salam.mohon maaf untuk MI kolom kecamatannya kosong,,untuk mempermudah memberitahukan kepada lembaga yang mungkin lokasinya berdekatan dengan MI yang lain.trimksh
BalasHapuskapan cairnya
BalasHapus