Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Divisi JAL Nomor JAL/4.1.3/0902 tanggal 27 Maret 2020 terkait pencairan PIP KEMENAG & KEMENDIKBUD secara Kolektif dengan Kondisi Khusus (Wabah Covid-19)
Untuk pencairan PIP Kemenag dan Kemendikbud bisa dilakukan secara Kolektif dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Melampirkan Surat kuasa yg di buat per siswa (tidak dibuat global) dan dilakukan dokumentasi berupa foto per siswa ketika siswa menandatangani surat kuasanya
2. Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg isinya komitmen untuk melakukan penyerahan uang kepada siswa sejumlah uang yang diterima dari Bank kepada siswanya setelah pencairan dilakukan, dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan Hukum maupun Komplain, Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh dan membebaskan/tidak melibatkan BNI secara Hukum
3. Aturan yang berlaku saat ini terkait pencairan PIP Secara Kolektif Cfm Ketentuan dan Juklak
4. Setelah pencairan dilakukan pihak sekolah wajib melampirkan bukti Dokumentasi penyerahan uang kepada siswa (dokumentasi per siswa berupa foto disertai dengan keterangan nama siswanya)
Syarat BNI :
a. Surat Keterangan Kepala Sekolah Mengenai siswa penerima PIP dgn mencantumkan SK pencairan PIP Tahap berapanya
b. SPTJM
c. Surat Kuasa Perorangan persiswa
d. SK Kepala Sekolah
e. KTP Kepala Sekolah
f. Izin Operasional Sekolah
1. Aturan Kolektif BRI;
2. Aturan Kolektif BNI;
3. Surat Pernyataan;
4. Format Surat Kuasa;
5. Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan;
6. Format SPTJM.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
waduh
BalasHapuskalo disekolahan saya, yg dah sertifikasi tak lagi dapat uang transport atau gaji bulanan dari pihak sekolah dgn alasan dah sertfks, makanya tpg jadi tumpuan, bila telat spt skrang... alhamdulillah untung masih tetap hidup
BalasHapus