Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-375/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2018 dan 2019. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rekalpitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2018 dan 2019 berikut data by name by addres yang belum mencairkan dana bantuan untuk segera melakukan pencairan berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank BRI dan Bank BNI);
2. Untuk PIP Tahun 2018 Pencairan harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 13 Maret 2020 dan untuk PIP Tahun 2019 Pencairan harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 27 Maret 2020;
3. Seluruh Madrasah Negeri/Swasta yang belum mencairkan PIP tahun 2018 harus segera membuat : - Surat Pernyataan PIP Tidak Cair Tahun 2018. (Format terlampir);
- Rekap Data Siswa yang tidak cair/data mati (Format terlampir).
Khusus untuk point 3 Surat Pernyataan dan Rekap Data Mati harus sudah dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 13 Maret 2020. (untuk format excel dikirim juga lewat E-Mail ke samsudinasep1971@gmail.com)
Silahkan download : - Surat Pernyataan PIP 2018
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TTD
SEKSI PENMAD
Apakah penerima bantuan pip atw bsm . di potong pihak sekolah
BalasHapusPoker online dengan presentase menang yang besar
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapushttp://198.187.31.240/ situs judi togel online terpercaya
BalasHapus