SURAT EDARAN SEKJEND NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Menindak lanjuti edaran dimaksud, bagi lembaga yang mengajukan Pergantian Kepala dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMA 58 Tahun 2017, dapat mengajukan ulang Pergantian Kepala sesuai dengan dispensasi pada Surat Edaran dimaksud.
Menindak lanjuti edaran dimaksud, bagi lembaga yang mengajukan Pergantian Kepala dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMA 58 Tahun 2017, dapat mengajukan ulang Pergantian Kepala sesuai dengan dispensasi pada Surat Edaran dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar