PENGUMUMAN
TENTANG
PENETAPAN
ALOKASI DANA BOS REGULER TAHAP II
TAHUN 2020 UNTUK MADRASAH SWASTA
DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN GARUT
Disampaikan dengan hormat berdasarkan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
BOPRA dan BOS pada Madrasah TA 2020, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam penetapan alokasi dana bantuan operasional
disesuaikan dengan dana yang diterima pada awal Tahun Anggaran dimana Kanwil
Kementerian Agama Provinsi membagi dana menjadi 2 (dua) dengan Proporsi 80% :
20%, Proporsi 80% merupakan alokasi awal untuk didistribusikan kepada Satker
dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten dan Proporsi 20% merupakan dana Buffer
(persediaan dana yg terdapat pada DIPA Kanwil) yang harus disimpan oleh Kanwil
Kementerian Agama Provinsi untuk antisipasi adanya pagu Minus.
*Ket.
Pada Juknis BOS Hal 10
2. Penetapan Alokasi penyaluran dana BOS
pada Madrasah Swasta di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut pada Tahap
2 Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
-
MI
: 62 %
-
MTs
: 76 %
-
MA
: 56 %
Persentase tersebut sesuai dengan sisa
dana yang ada pada DIPA Satker Pendis Kementerian Agama Kantor Kab. Garut TA
2020.
Demikian, agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya .
Garut, 04 Agustus
2020
An. Kepala
Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah,
ttd
H. INDRA KARMAWAN
maksad 80% th tina Rp 400.000/Siswa atanapi kumaha
BalasHapusdupi insentif cair iraha?
BalasHapusaduh tambah tekor wae ieu mah, se ep ku korona kitu
BalasHapusInsentif bd iraha ie cair na?
BalasHapusAdmin Blog : Duka iraha ie teh...
Hapuspoker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
BalasHapusayo di kunjungi agen AJOQQ :D