Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti edaran dari BAN S/M dan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka dengan ini kami sampaikan bahwa apabila madrasah mengalami permasalahan akreditasi seperti :
1. Madrasah yang divisitasi tahun 2017 dinyatakan terakreditasi tetapi sertifikatnya belum turun;
2. Madrasah yang divisitasi tahun 2018 tapi tidak tercantum di SK Penetapan Akreditasi;
maka madrasah dimaksud supaya menyampaikan laporannya kepada Pengawas Bina masing-masing dengan mencantumkan Nama Madrasah, NPSN, Kecamatan dan Kabupaten.
Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar