PENGUMUMAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera
melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Juli s.d September
2018,
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bulan
Juli-September 2018, ditandatangani diatas materai 6000, dibuat rangkap 2.
Untuk
jumlah bulan dan nominal yang tercantum pada SPTJM disesuaikan dengan
SKAKPT(S36c/d)
2. Cetak asli S29e yang sudah ditandatangani Kepala Kemenag dan
lampiran Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan dengan kesimpulan akhir layak
dari SIMPATIKA
3. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah
Non satminkal, S29 c untuk untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan
Kemendikbud
4. Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Juli s.d September
2018 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
5. Cetak Asli SKAKPT (Form S36c/d) periode Juli-September
2018
6. Persyaratan
dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru
PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing
pada
RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna
biru,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada
RA/MI warna Kuning,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada MTs/MA warna
Merah;
7. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
:Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
8. Pojok kanan atas map diberi nomor sesuai dengan
nomor yang tercantum pada lampiran.
9. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
10. Waktu
penyerahan berkas :
a) Jenjang RA dan Pengawas Madrasah, Hari
Senin tanggal 08 Oktober
2018.
b) Jenjang MI, Hari Selasa tanggal 09 Oktober
2018
c) Jenjang MTs, Hari Rabu tanggal
10 Oktober
2018.
d) Jenjang MA, Hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018
11.
Petugas penerima berkas
Bapak Asep Rustandi (Inpassing), Bapak Iwan Ridwan (PNS), Ibu Anyi Hasanah (Reguler).
12.
Untuk pengambilan S29e,
menunggu informasi selanjutnya, atau dapat diambil sesuai dengan jadwal
pemberkasan.
13. Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), sampai
saat ini masih menunggu relokasi anggaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat.
Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, September
2018
Kepala
Ttd
Undang
Munawar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar