Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat, bersama ini kami informasikan Daftar Lembaga yang belum melakukan Verval Keaktifan
PTK Kolektif (S25a) per 18 September 2018, BELUM PENGAJUAN S25a
Bagi lembaga yang tidak segera melakukan Verval Keaktifan PTK Kolektif, dianggap mengundurkan diri sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Agama dan tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun.
Batas waktu pengajuan ditutup sampai hari Jum'at tanggal 22 September 2018.
Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar