PENGUMUMAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada
Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera
melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Januari
s.d Maret 2018, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Cetak asli S29e dan lampiran Perhitungan Kelayakan
Penerima Tunjangan dengan kesimpulan akhir layak dari SIMPATIKA. S29e dapat
dicetak ulang melalui akun masing-masing PTK, untuk nama pejabat dapat ditulis
tangan, Drs. H. UNDANG
MUNAWAR, M.Pd NIP 196205191990031001 (Penandatanganan
SKBK /S29e dilakukan secara kolektif oleh seksi Pendidikan Madrasah)
2. Perincian
Gaji Bulan Januari-Maret 2018
(untuk PNS)
3. Photocopy
legalisir Surat Keterangan Cuti (bagi yang mengambil cuti)
4. Photocopy
legalisir Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
5. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah
Non satminkal, S29 c untuk untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan
Kemendikbud
6. Daftar Kehadiran Guru periode Januari-Maret 2018 yang
dicetak secara digital melalui SIMPATIKA, jika layanan SIMPATIKA masih belum
memungkinkan bisa menggunakan daftar hadir Pinger Print.
7. Persyaratan
dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru
PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing
pada
RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna
biru,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada
RA/MI warna Kuning,
GuruNon
PNS Non Inpassing pada MTs/MA warna
Merah;
8. Persyaratan
diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah
/ pengawas pembina;
Catatan
:Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
9. Tidak
diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor
Kementerian Agama Kab. Garut;
10. Waktu
penyerahan berkas :
a) Guru
PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Selasa tanggal 03 April
2018.
b) Guru
Non PNS Non Inpassing, Hari Rabu tanggal 04 April
2018
c) Guru
Non PNS Inpassing Hari Kamis tanggal
05 April 2018.
11.
petugas penerima berkas
Bapak Asep Rustandi, Bapak Iwan Ridwan Ibu Anyi Hasanah
Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Garut, Maret 2018
Kepala
Ttd
Undang
Munawar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar