PENGUMUMAN
Kepada Yth,
Seluruh PTK/Guru RA/Madrasah
Di lingkungan Kantor Kemenag Kab.Garut
Assalamu'alaikum wr.wb
SURAT
PEMBERITAHUAN
No : 002/TIM-NUPTK/III/2015
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kepala LPMP Jawa
Barat Nomor : 0725/J31 2/LL/2015 tanggal 03 Maret 2015
perihal Agenda Penyerahan Berkas Pengajuan NUPTK Baru, maka dengan ini kami Informasikan bahwa sebagai
tindak lanjut dari Program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang
dikelola oleh BPSDMKP-PMP Kemendikbud semester 2 untuk tahun pelajaran
2014/2015 dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 juni 2015 dengan
rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pengajuan NUPTK Baru
Ajuan NUPTK baru bagi Guru
yang belum mempunyai NUPTK dibawah naungan Kementerian Agama Kab.Garut akan di layani mulai 23 Maret s.d – 30 April 2015. Adapun Prosedur Pengajuan NUPTK melalui Aplikasi PADAMU NEGERI yang di
Koordinir oleh Tim NUPTK
Kementrian Agama Kantor Kabupaten Garut, dengan Ketentuan sebagai berikut
A. PERSYARATAN
PENGAJUAN NUPTK BARU UNTUK PTK RA/MADRASAH PNS DAN GTY
a. Surat Pengantar Kepala Sekolah
b. Daftar Nominatif Guru Yang Diajukan
c. Sertifikat NPSN
d.
SK Operator NUPTK dari Kepala RA/Madrasah
e. Form Pengajuan
NUPTK S06 (Asli dan Ditandatangani PTK) – dikeluarkan dari menu PTK (NUPTK
Baru)
f. Form S07 Terbaru Bermaterai asli–
Dikeluarkan dari Menu PTK Administrasi, Verval NUPTK
g. Fotocopy KTP
h. Fotocopy Kartu Keluarga
i. Cetak Portofolio Terbaru Semester Genap
2014/2015 dan sudah S25b
j. Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai
Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut
terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada
sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010) yang dilegalisir
k. Fotocopy SK mengajar (SKBM) Berturut-turut,
Dilegalisir Kepala Madrasah , untuk
PNS Fotocopy SK CPNS dan PNS (dilegalisir Kemenag)
l. Fotocopy Ijazah Lulusan Terakhir
minimal (D4/S1) Dilegalisir
m. Akta Notaris Pendirian Yayasan Dan
Pengesahan Kemenkumham (Bukan Izin Operasional Dari Kemenag)
n. Seluruh berkas dibuat rangkap 2 untuk masing-masing PTK sesuai jenjang ( dimasukan kedalam Map Snel hakter, RA warna merah, MI warna hijau , MTs warna biru, MA Warna kuning) . Lembar chek list pengajuan NUPTK baru silakan download disini
n. Seluruh berkas dibuat rangkap 2 untuk masing-masing PTK sesuai jenjang ( dimasukan kedalam Map Snel hakter, RA warna merah, MI warna hijau , MTs warna biru, MA Warna kuning) . Lembar chek list pengajuan NUPTK baru silakan download disini
2. Registrasi ulang NRG
(Nomor Register Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru (apabila tidak
melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan
dianggap tidak valid)/ Bagi yang belum segera regestrasi.
3. Keaktifan NUPK/PegID periode
semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 (apabila dalam 2 semester
berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan
di non-aktifkan secara permanen oleh sistem)
Mulai
1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode semester
1 tahun pelajaran 2014/2015 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP otomatis
dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2
tahun pelajaran 2014/2015.
Lakukan perbaikan
data sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan sistem notifikasi yang ada di PADAMU
NEGERI pada setiap login PTK. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib
diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG
atau ajuan NUPTK baru diantaranya;
a. Sebagai guru, anda belum memiliki
Pengawas Pembina. (Silahkan cetak ajuan S24 dari akun masing2 baik PTK
maupun sekolah dan ajukan ke Pengawas secara kolektif persekolah dan dimasukkan
dalam map snel hekter plastik sesuai jenjang) / bagi yang belum
b. sebagai
guru pendidikan terakhir minimal D4/S1
c. usia
saat tmt awal sebagai guru tidak boleh< 18 tahun terhitung dari dari tanggal
lahir
d. status
guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (silahkan
hubungi operator sekolah masing-masing)
4. Penilaian Kinerja Guru (PKG) periode semester 2
tahun pelajaran 2014/2015 (wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah
baik Negeri maupun Swasta) sebagai syarat untuk pelaksanaan PKKS oleh Pengawas Bina.
Surat Edaran Tim NUPTK Kemenag Kantor Kabupaten Garut silahkan download disini
Surat Pengumuman
Pelayanan NUPTK Kemenag Kantor
Kabupaten Garut silahkan download disini
Demikian surat pemberitahuan ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya,
disampaikan terimakasih.
Garut, 23 Maret 2015
Tim NUPTK Kemenag Kabupaten Garut
Tim NUPTK Kemenag Kabupaten Garut
Drs. H. RAHMAN JAENUDIN, M.Pd.I
NIP. 196701071992031004
Tembusan:
1. Kepala Kantor Kementerian
agama Kab.Garut
2. Kepala Seksi Madrasah Kantor
Kementrian Agama Kab. Garut
3.
Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kabupaten Garut
4.
Seluruh : KKM MI, KKM MTs, KKM MA dan IGRA