Kamis, 31 Mei 2018

SURAT EDARAN IJIN OPERASIONAL


DEPAGKEMENTERIAN  AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMAKABUPATEN GARUT
          Jalan Pahlawan No. 65  Garut
Telp ( 0262) 233537 ;  Faxsimili (0262) 233537 ;
Email : kabgarut@kemenag.go.id
 


Nomor       : B-      /Kk.10.05/PP.00/5/2018                                     Garut,       Meil 2018
Sifat           : segera                                          
Lampiran  : 1(satu) Eks
Perihal      :  Permintaan Kekurangan Persyaratan Usulan
                    Izin Operasional RA dan Madrasah Tahun 2018


                     Kepada Yth.
1.    Ketua Yayasan/Penanggungjawab KBM
2.    kepala Sekolah RA/Madrasah/Penyenggara KBM
se- Kab. Garut


 Assalamuálaikum Wr. Wb

Disampaikan dengan hormat, terkait dengan penyelesaian permohonan izin pendirian RA dan Madrasah tahun 2018 oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan ini kami minta kepada saudara/i agar segera melengkapi berkas yang sekurangnya, paling lambat hari senin tanggal   04 Juni 2018, dan apabila penyerahkan dokumen/berkas tersebut diserahkan melawati batas yang telah ditentukan maka usulan izin pendirian ini dinyatakan “BATAL”.


Demikian, atas segala perhatian dan mengindahkannya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamuálaikum Wr. Wb

                                                 An. Kepala
                                                       Kepala Seksi Pendidikan Madrasah


                                                                     TTD


                                                       H. Dudu Rohman



Minggu, 27 Mei 2018

PENGUMUMAN PEMBERKASAN TPG BULAN APRIL 2018



PENGUMUMAN

                       
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode April 2018, dengan persyaratan  sebagai berikut :  
1.    Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Januari s.d April 2018 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
2.   Foto Copy daftar hadir FINGER PRINT bulan April 2018 yang telah dilegalisir oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui oleh Pengawas.
3.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
Guru Non PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
Guru Non PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
4.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
5.    Pojok  kanan atas map diberi nomor sesuai dengan nomor yang tercantum pada lampiran
6. Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
7.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Guru PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah, Hari Senin tanggal 28 Mei 2018.
b)    Guru Non PNS Non Inpassing, Hari Selasa  tanggal 29 Mei  2018
c)    Guru Non PNS Inpassing Hari Rabu  tanggal 30 Mei 2018.


            Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Garut,         Mei 2018
Kepala


                                                                                         Ttd

Undang Munawar




Sabtu, 26 Mei 2018

PROGRESS REVISI S31



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, bersama ini kami informasikan Progress Revisi S31, sehubungan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.         Untuk yang ditandai warna hijau : berarti sudah disetujui kabupaten, mohon dicek kembali apakah benar sudah disetujui kabupaten atau belum. Jika ternyata belum disetujui mohon untuk menyampaikan konfirmasi dengan mengirimkan screenshot status PTK-nya.  
2.         Untuk yang ditandai warna kuning : berarti terdapat kesalahan, mohon untuk diperbaiki.
3.         Untuk yang tidak ditandai warna apa-apa: berarti belum diproses kabupaten, mohon dicek kembali apakah benar belum disetujui kabupaten atau sudah.
-       Jika statusnya sudah disetujui kabupaten, tapi belum ditandai warna hijau, mohon untuk konfirmasinya.
-       Jika belum disetujui kabupaten tapi dari PTKnya sudah mengajukan per tanggal 25 Mei 2018, ke bawah. Mohon untuk mengirimkan bukti pengajuan langsung ke seksi Pend. Madrasah atau mengirimkan dalam bentuk pdf, tidak diperkenankan mengirimkan dalam bentuk token saja.
Untuk yang menyampaikan pengajuan diatas tanggal 25 Mei 2018, keterlambatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK.           

Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terimakasih.
 

CONTOH SURAT PERNYATAAN TMT

SURAT PERNYATAAN TMT GBPNS MADRASAH SWASTA 

SURAT PERNYATAAN TMT GBPNS MADRASAH NEGERI

SURAT PERNYATAAN TMT GURU PNS  

Catatan : 
Untuk Pengesahan FC SK Pertama  dan Penandatanganan Surat Pernyataan TMT oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Guru PNS dan GBPNS Madrasah Negeri  dilakukan secara kolektif oleh Seksi Pendidikan Madrasah, tidak diperkenankan oleh masing-masing PTK. 

Persyaratan dimasukan ke dalam map snellhekter, 
Guru  PNS  Warna HIjau 
GBPNS Madrasah Negeri Warna Kuning
GBPNS Madrasah Swasta Warna Merah    

Jumat, 25 Mei 2018

PENGUMUMAN TERKAIT PERUBAHAN TMT GURU



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dalam rangka tertib administrasi dan keabsahan dokumen dengan dibukanya fitur perubahan TMT Pertama Guru pada SIMPATIKA mulai 23 Mei 2018 dengan ini kami sampaikan bahwa bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT Pertama Guru pada SIMPATIKA agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Guru RA/Madrasah yang akan mengajukan perubahan TMT Pertama Guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen kepada Kepala Kantor Kementerian Agama u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sebagai berikut :
a.    Bagi Guru Bukan PNS
1)    Fotocopy SK Pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah  disahkan oleh :
i.       Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut. 
ii.      Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah  disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut.
2)  SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar pada periode yang sesuai dengan SK pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/ jadwal mengajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah  
3)    Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format 1 terlampir ).
b.    Bagi Guru PNS
1)    Foto copy SK CPNS/PNS/Jabatan  Pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK pertama Guru tersebut. SK Pembagian tugas mengajar/jadwal mengagajar disahkan/dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
2)    Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format 2 terlampir)
c.    Form S12d asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan diatas materai.
2.    Guru yang mengajukan perubahan TMT Pertama Guru tidak diperkenankan mengurus secara langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
3.    Jadwal  penyampaian berkas :
a.    Untuk GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Swasta
Hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 dari pukul 10.00 s.d pukul 15.30
b.    Untuk Guru PNS dan GBPNS yang diangkat pertama kali di Madrasah/Sekolah Negeri
Hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dari pukul 08.00 sd.15.00
Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terimakasih. 



SURAT PERNYATAAN  TMT GBPNS MADRASAH NEGERI (MENYUSUL)



SURAT PERNYATAAN  TMT GURU PNS (MENYUSUL)